Maria: Akil tak pengaruhi putusan Pemilukada Lebak

Sindonews.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, di MK.

Usai diperiksa, dia mengaku hanya memberikan keterangan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya, dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

“Saya hanya menambahkan kesaksian saja,” kata Maria di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2013).

Dalam memutuskan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten, Maria membantah, Akil mempengaruhi hakim lain. Dia pun membantah saat pemeriksaan dipertemukan dengan Akil. “Tidak pernah mengarahkan, tidak pernah ada mengarahkan, mengarahkan siapa?,” tukasnya.

Maria buru-buru meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1169 RFS. Maria merupakan majelis hakim panel dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

sumber;http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/02/13/812241/maria-akil-tak-pengaruhi-putusan-pemilukada-lebak

ket ; http://zulinacynthia.wordpress.com/

SBY dukung KPK periksa Jero Wacik

Sindonews.com – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengetahui perihal pemeriksaan tersebut.

“Saya kira telah dilaporkan juga oleh Pak Jero kepada pak Presiden. Presiden tentu telah mengetahui juga rencana pemanggilan Pak Jero untuk dimintai keterangan hari ini,” kata Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Kompleks Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Senin (2/12/2013).

Presiden SBY, kata Julian, mendukung pemeriksaan KPK terhadap Jero Wacik tersebut. “Tentu beliau mendukung, sebagaimana arahan beliau kepada semua tanpa kecuali, untuk membantu memberikan keterangan proses hukum yang diperlukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan atau kepolisian. Semua sama di mata hukum. Pak Jero diwakili oleh Wakil Menteri ESDM,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden SBY terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus SKK Migas tersebut. Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap SKK Migas.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu datang ke KPK sekira pukul 10.00 WIB.

Sekadar informasi, Jero sempat tidak hadir pada panggilan pertama lantaran ada agenda di luar kota. Ketidakhadiran itu disampaikan kepada KPK sehingga di jadwalkan hari ini, akhirnya KPK resmi periksa Jero Wacik.

http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/02/13/812247/sby-dukung-kpk-periksa-jero-wacik

ket; (http://zulinacynthia.wordpress.com/)

Penerobos Jalur Busway: Uang Denda Saya Mau Dikemanain?

Penerobos Jalur Busway: Uang Denda Saya Mau Dikemanain?

Jum’at, 29 November 2013 12:37 wib
Foto: Okezone

JAKARTA – Para pelanggar lalu lintas berdesak-desakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013). Mereka adalah pengendara yang menerobos jalur TransJakarta dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Rohaeni (49), penyerobo jalur Transjakarta roda empat mengaku ditilang petugas di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Usai diputuskan oleh hakim dirinya dikenakan denda sebesar Rp350 ribu, dia langsung bertanya pada petugas yang berada di luar sidang, “Pak uang kami nantinya mau di kemanain?,” cetusnya.

Pertanyaan Rohaeni itu langsung dijawab langsung oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, yang kebetulan ada di PN Jakarta Pusat. “Jangan khawatir bu, uang ibu dan bapak-bapak ini akan diserahkan ke kas negara, kami tidak pegang seperser pun,” katanya.

Hindarsono mengatakan jika pengendara tak ingin dikenakan denda maka jangan sekali-kali menerobos jalur Transjakarta. “Kalau tidak mau diproses (sidang) ya jangan lewat jalur busway,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hindarsono menegaskan, pihaknya akan menegakan dan menindak bagi pelanggar lalu lintas, baik penyerobot jalut Transjakarta maupun pelanggar lalu lintas lainnya tanpa pandang bulu. Dia juga mengancam bagi pengendara yang kedapatan melakukan suap di jalan terhadap petugas akan dipidana.

“Petugas di lapangan diharapkan tidak pandang bulu, sebagai upaya menertibkan lalin Jakarta, namun kalau ada yang ngasih (uang damai) akan kita pidanakan baik yang ngasih maupun yang menerima” tegasnya.

sumber: http://jakarta.okezone.com/read/2013/11/29/500/904713/penerobos-jalur-busway-uang-denda-saya-mau-dikemanain

ket: (http://siskaandrianinaibaho.wordpress.com/)

Kader Disebut Minta THR, Demokrat Santai Saja

Kader Disebut Minta THR, Demokrat Santai Saja

Jum’at, 29 November 2013 13:01 wib

JAKARTA – Dua Anggota Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto disebut-sebut pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Migas, Rudi Rubiandini.

Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan tidak akan meminta keterangan kepada dua anggotanya itu mengenai kebenaran informasi tersebut.

“Kami tidak perlu ada apa-apa diperbesar. Kami percaya. Proses di KPK silakan berjalan. Kami yakin KPK berkeadilan,” kata Nurhayati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Nurhayati menambahkan, pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus korupsi. Namun Nurhayati menolak menyebutkan bagaimana mekanisme tersebut.

“Itu menjadi masalah internal kita. Kita punya mekanisme internal dan biarlah kita yang selesaikan,” kilah Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Sebelumnya, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, membenarkan pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya oleh anggota Komisi VII DPR.

Karena permintaan ini, Rudi menjadi tertekan dengan sempat mengeluh ke pelatih golfnya, Devi Ardi, saat bermain olahraga orang-orang berduit tersebut. “Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto,” kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 28 November kemarin.

Tri Yulianto selaku anggota DPR di Komisi Bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Riset, Teknologi, dan Lingkungan Hidup sebagai pihak penerima uang dari Rudi Rubiandini.

Tri Yulianto menerima uang itu berdasarkan perintah Sutan Bathoegana. Sebelumnya, Sutan turut terseret kasus SKK Migas. Sutan disebut-sebut turut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Rudi Rubiandini. Namun, terkait tudingan ini, Sutan membantahnya tegas. Dia mengaku pernah bertemu Rudi tetapi membantah meminta sejumlah uang.

sumber: http://news.okezone.com/read/2013/11/29/339/904727/kader-disebut-minta-thr-demokrat-santai-saja

ket: (http://siskaandrianinaibaho.wordpress.com/)

KPK harus validasi pernyataan JK soal Sri Mulyani

Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu melakukan validasi serta mendalami temuan lain yang pernah diungkap mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla tentang pengakuan ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani merasa telah dibohongi Bank Indonesia (BI) dalam konteks penyelamatan Bank Century. Hal ini dikatakan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo melalui siaran persnya, Minggu (24/11/2013).
 
Pria akrab disapa Bamsoet ini menilai penjelasan Boediono membingungkan karena bertentangan dengan pengakuan Sri Mulyani. “Penjelasan Boediono yang cenderung melimpahkan seluruh ekses kebijakan penyelamatan Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pengawas bank dan manajemen Bank Century saat itu. Padahal, Fungsi pengawasan bank saat itu masih digenggam BI,” kata dia.

“Artinya, BI-lah yang mengawasi Bank Century saat itu, perlu juga diperjelas dulu institusi apa yang menghitung dan menyetujui gelembung dana talangan sampai Rp6,7 trliun itu,” tukas Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.
 
Diketahui bahwa kebijakan strategis BI yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI adalah keputusan kolektif kolegial. “Pertanyaannya, apakah pada tempatnya semua ekses penyelamatan Bank Century ditimpakan kepada dua mantan deputi Gubernur BI, Budi Mulya dan Siti Fadjriah?” tandasnya.

Tak berubah, Partai Demokrat from hero to zero

Sindonews.com – Partai Demokrat bakal menjadi menjadi penonton di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 bila tak melakukan perubahan karena melorotnya elektabilitas mereka.

Hal tersebut berbeda dengan kondisi mereka pada 2009 di mana partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebagai partai baru yang memenangi Pemilu 2009.

Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Rully Akbar mengatakan, Partai Demokrat bisa jadi penonton karena elektabilitas hasil survei mereka masih di bawah 10 persen.

“Partai Demokrat akan menjadi papan tengah karena elektabilitas di bawah sepuluh persen,” katanya  dalam pemaparan hasil risetnya bertema ‘Konvensi Demokrat: Dari Hero ke Zero kah Nasib Demokrat?’ di Kantor LSI, Rawa Mangun, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2013).

Kata dia, ada beberapa hal yang membuat elektabilitas partai berlambang bintang segitiga itu masih minim sehingga diprediksi menjadi penonton pada Pilpres 2014.

“Terlambat melakukan pelembagaan partai. Ketergantungan terhadap figur SBY tidak didukung rekrutmen dengan baik. Juga diimbangi isu-isu yang tidak baik. Lalu kinerja SBY sebagai presiden tidak terlalu istimewa.”

“Kepuasan terhadap kinerja SBY berpengaruh pada elektabilitas Partai Demokrat,” terangnya.

Untuk itu, Rully berpendapat ada dua cara agar Partai Demokrat tak menjadi penonton pada Pilpres 2014. Pertama ialah meningkatkan citra partai dan kinerja SBY sebagai kepala negara.

Kedua, calon presiden (capres) dari Partai Demokrat harus melakukan terapi kejut atau big bang agar menarik perhatian.

“Syaratnya harus punya dana besar dan daya tarik capres sendiri,” terangnya.

Rully juga menyampaikan kalau masih ada waktu lima bulan bagi Partai Demokrat untuk berbenah agar partai yang dahulu dikenal sebagai pemenang justru menjadi penonton.

“Apakah kembali menjadi hero atau berubah menjadi zero? Kedua kondisi itu akan ditentukan oleh Partai Demokrat sendiri,” pungkasnya.

HUKUM

Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad

Kamis,  14 November 2013  −  23:18 WIB
Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad

Otto Hasibuan (Dok Okezone)

Sindonews.com – Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) akan menggelar Rapat Kerja Nasional untuk menyikapi RUU Advokat yang kini sudah ada di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Advokat, yang disusun anggota DPR untuk mengubah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinilai ahistoris.

RUU itu dianggap tidak menghargai sejarah, karena tidak mencantumkan perjuangan panjang dan kesepakatan delapan organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Sejarah pembentukan wadah tunggal itu tercantum dalam UU Advokat yang berlaku saat ini, tetapi tak disinggung sama sekali dalam draf RUU Advokat,” kata Otto di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Otto menjelaskan, sejauh ini UU Advokat yang sudah ada tinggal dijalankan, dan yang dibutuhkan adalah penguatan bagi profesi advokat.

“Tetapi dari draf revisi UU Advokat, terlihat upaya untuk membentuk wadah baru dan dicari formula untuk menyatukan advokat,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Otto, Peradi tidak alergi pada perubahan, tetapi jika perubahan yang dilakukan akan merusak dan diusung oleh kepentingan-kepentingan pribadi tentu harus dipersoalkan.

“Bayangkan, dengan 35 orang advokat sudah bisa membentuk organisasi advokat,” tukasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Rakernas Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan yang sangat jelas, baik melakukan pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan advokat dan magang, membentuk kode etik advokat.

“Dengan kewenangan itulah Peradi menjadi organ negara yang bersifat mandiri,” tukasnya.

sumber: (siska andriani naibaho dan juwita hariati)

sosial dan budaya

Askes terus sosialisasi BPJS kesehatan

Jum’at,  15 November 2013  −  01:02 WIB
Askes terus sosialisasi BPJS kesehatan

Ilustrasi, (SINDOphoto).

Sindonews.com – Direktur PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fachmi Idris mengatakan, peserta askes yang berjumlah 16,4 juta jiwa, yang terdiri pegawai pemerintahan beserta keluarganya, merupakan bagian empat kelompok masyarakat yang akan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014.

“Dalam roadmap tahapan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional ialah peserta askes 16,4 juta jiwa, peserta jamkesmas 86,4 juta jiwa, peserta jamsostek 8 juta jiwa dan peserta TNI dan Polri beserta PNS Hankam 3 juta jiwa,” kata Fachmi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis 14 November 2013.

Saat ini, lanjut dia, askes terus menggandeng guna mempromosikan dan sosialisasi pelaksanaan BPJS. Untuk itu bekerja sama dengan dharma wanita.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat memahami peserta askes akan semakin paham dan tidak terlalu khawatir bahwa manfaat atau benefit yang diterima akan berkurang sedikitpun, bahkan diharapkan ada peningkatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan, nantinya jika Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan, akan terjadi lonjakan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, jika saat ini kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan hanya sekitar 4,6 per 1000 penduduk, maka akan terjadi peningkatan sebanyak 9,1 di era BPJS Kesehatan. “Tetapi jika dihitung pada total populasinya peningkatannya hanya sekitar 30 persen,” kata Ali Gufron.

Masyarakat memendam kekecewaan luar biasa pada MK

Masyarakat memendam kekecewaan luar biasa pada MK

Jum’at,  15 November 2013  −  07:07 WIB
Sigma: Masyarakat memendam kekecewaan luar biasa pada MK

Direktur Sigma Said Salahudin (Dok Okezone)

Sindonews.com – Wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin hancur pasca insiden pengrusakan dan ricuh di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) yang dilakukan oleh kelompok pendukung salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah, Provinsi Maluku.

Pengrusakan sekelompok orang saat digelar sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku diakibatkan sikap kekecewaan masyarakat terkait putusan-putusan MK. Apalagi, masyarakat harus mendapati mantan ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap lantaran kasus pengurusan sengketa pemilukada.

“Sesungguhnya saya bisa memahami, mereka itu, termasuk masyarakat pada umumnya saat ini tengah memendam kekecewaan yang luar biasa terhadap lembaga itu pasca kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar,” kata Peneliti Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Kamis 14 November 2013.

Namun begitu, Said mengutuk keras atas tindakan itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pendukung salah satu calon sudah merusak norma-norma hukum yang berlaku. “Tindakan anarkis itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun,” tegasnya.

Lebih jauh, penggiat demokrasi itu menjelaskan, kemarahan para pendukung calon gubernur tersebut tidak boleh diekspresikan atau dilampiaskan dengan cara merusak seperti itu.

“Ini bukan lagi sekadar contemp of court, tetapi sudah masuk ranah kejahatan. Polisi harus menangkap para pelakunya, terutama pihak yang memerintahkan atau mengkoordinir aksi massa itu.”

“Ini terjadi karena ekspektasi masyarakat kepada MK selama ini begitu besar. Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada MK. Tetapi mereka merasa dibohongi,” jelas Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 demonstran mengamuk pasca Hakim MK membacakan keputusan terkait penolakan gugatan pemilukada ulang di Provinsi Maluku. Sontak kericuhan segera terjadi. Salah satu pendukung gubernur yang kalah mengamuk serta merusak benda-denda di dalam ruang sidang.

Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.

Selain itu, permohonan juga diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.

Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris di NTB

Image

JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror kembali menangkap seorang terduga teroris di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/10/2013).

Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, penangkapan tepatnya dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima, NTB.

“Pada Jumat 18 Oktober sekira pukul 13.30 Wita, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terkait dengan jaringan teroris atas nama SW (Satrio Sandra Wiguna) alias I (Indra) alias J (Jendol),” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2013).

Agus menuturkan SW merupakan salahsatu kelompok jaringan Abu Roban. Berdasarkan identifikasi, SW adalah orang yang membawa senjata api (senpi) milik Budi alias Angga, terduga teroris yang tewas ditangan Densus 88 pada saat penyergapan Rabu 8 Mei 2013.

“Yang bersangkutan dikategorikan yang menerima hasil-hasil kegiatan Fa’i dan nantinya akan disebarkan atau digunakan dalam kegiatan-kegiatan yang sudah mereka rencanakan,” tukasnya.

Penangkapan terhadap SW merupakan hasil pengembangan atas operasi Densus yang sebelumnya telah lebih dulu menangkap tiga orang terduga teroris di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 17 Oktober 2013. (ydh)